Selasa, 02 Desember 2014

PENDAPAT TENTANG UU ITE

PENDAPAT TENTANG UU ITE

Setelah disahkannya RUU ITE menjadi UU ITE pada tanggal 28 MAret 2008, UU tersebut  merupakan gabungan dari RUU Elektronik dan RUU IT, banyak pihak yang menyayangkannya sebab ternyata banyak kelemahan yang dimiliki oleh Undang-Undang ini. Seperti pasal-pasal “karet” yaitu pasal 27 dan 28 yang sangat meresahkan dunia pers. Pasal 27 dan 28 itu disebut sebagai ‘pasal karet’ karena “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” kata pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja (waspadaOnline). Akhirnya karena banyak pihak yang tidak puas dengan isi UU ITE maka diajukanlah judicial review (peninjauan kembali) pasal-pasal tertentu dalam UU ITE tersebut.
Pendapat saya :
Ruang publik yang menjunjung ‘demokrasi’ sangat terkekang dengan adanya UU ITE ini. Menurut saya sebagai mahasiswa, UU ITE ini belum tepat, karena hanya menimbulkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat luas di Indonesia. Masyarakat dan dunia teknologi Indonesia belum siap dengan segala isi dari UU ITE ini.

Banyak hal yang belum siap diterima masyarakat tentang UU ITE, harus ada sosialisasi yang berjangka panjang agar masyarakat mengerti apa UU ITE. Banyak peristiwa atau kejadian tentang pelanggaran UU ITE yang kebanyakan di akibatkan karen kurangnya pengetahuan masyarakat tentang UU ITE tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar