PENDAPAT TENTANG UU ITE
Setelah disahkannya RUU ITE
menjadi UU ITE pada tanggal 28 MAret 2008, UU tersebut merupakan gabungan
dari RUU Elektronik dan RUU IT, banyak pihak yang menyayangkannya sebab
ternyata banyak kelemahan yang dimiliki oleh Undang-Undang ini. Seperti pasal-pasal
“karet” yaitu pasal 27 dan 28 yang sangat meresahkan dunia pers. Pasal 27 dan
28 itu disebut sebagai ‘pasal karet’ karena “Pasal-pasal itu normanya kabur,
multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” kata
pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja (waspadaOnline). Akhirnya karena
banyak pihak yang tidak puas dengan isi UU ITE maka diajukanlah judicial
review (peninjauan kembali) pasal-pasal tertentu dalam UU ITE tersebut.
Pendapat
saya :
Ruang publik yang menjunjung
‘demokrasi’ sangat terkekang dengan adanya UU ITE ini. Menurut saya sebagai
mahasiswa, UU ITE ini belum tepat, karena hanya menimbulkan reaksi pro dan
kontra dari masyarakat luas di Indonesia. Masyarakat dan dunia teknologi
Indonesia belum siap dengan segala isi dari UU ITE ini.
Banyak hal yang belum siap
diterima masyarakat tentang UU ITE, harus ada sosialisasi yang berjangka
panjang agar masyarakat mengerti apa UU ITE. Banyak peristiwa atau kejadian
tentang pelanggaran UU ITE yang kebanyakan di akibatkan karen kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang UU ITE tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar