Rabu, 03 Desember 2014

Apa boleh IT Administrator melihat data-data dan email karyawan?

Apa boleh IT Administrator melihat data-data dan email karyawan?

Menurut saya:

IT Administrator tidak perlu melihat data-data atau email karyawan karena itu merupakan data-data privasi karyawan tetapi jika diperlukan untuk sesuatu yang penting dan mendesak dan dibutuhkan perusahaan untuk keperluan perusahaan tidak apa-apa.

Memilih menggunakan software lisensi, tidak berlisensi atau open source?

Memilih menggunakan software lisensi, tidak berlisensi atau open source?

Di suatu kondisi dimana suatu Institusi mendapatkan masalah dalam menggunakan software yang berlisensi atau tidak dan menggunakan software yang open source untuk keperluan institusu tersebut.
Apa yang harus di pilih Institusi tersebut? menggunakan semua software berlisensi tapi mahal? menggunakan yang tidak berlisensi yang gratis tapi bajakan? atau open source?

Saya akan menggunakan software yang berlisensi dan open source, kenapa?
karena software yang tidak berlisensi atau bajakan sangat tidak aman untuk security karena akan merugikan institusi tersebut contohnya kehilangan data-data penting. Software bajakan sagat rentan sekali terinveksi virus karena tidak di bekali dengan sistem keamanan yang tinggi seperti software yang berlisensi.

Kenapa menggunakan yang berlisensi dan open source?
Karena sesuai kebutuhan, software yang berlisensi bayar dan mahal software tersebut di gunakan di bagian-bagian penting institusi yang menunjang kerja institusi sedangkan sofware yang open source yang grati di gunkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran mahasiswa.

Selasa, 02 Desember 2014

Kompilasi Kasus Pelanggaran TIK di Indonesia

Kompilasi Kasus Pelanggaran TIK di Indonesia


1. KASUS HAKI DI BIDANG TIK :
     
      Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.

2. DATA FORGERY

     Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

3. KASUS PRITA

     Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

     Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

     Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

     Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Memperkerjakan Mantan HACKER?

Memperkerjakan Mantan HACKER Baik atau Buruk?

Menurut saya memperkerjakan mantan hacker baik karena:
Skill yang dia punya dapat di gunakan untuk hal yang baik
Agar orang tersebut tidak kembali ke pekerjaan yang negatif

Jika perusahaan tidak memperkerjakan hacker tersebut, hacker tersebut dapat membeberkan rahasia perusahaan yang sebelumnya dia retas dan itu dapat merugikan perusahaan.
Maka hal itu dapat dimanfaatkan perusahaan dengan memperkerjakan dan di beri intruksi-intruksi yang baik untuk perusahaan.

ETIKA MAHASISWA IT MENGGUNAKAN LAPTOP SAAT PEMBELAJARAN BERLANGSUNG

ETIKA MAHASISWA IT MENGGUNAKAN LAPTOP SAAT PEMBELAJARAN BERLANGSUNG

Pendapat saya :


Mahasiswa dapat menggunakan laptop saat pembelajaran sedang berlangsung karena laptop atau gadged dapat membantu proses pembelajaran. Seperti untuk jawaban atau materi yang di cari tidak ada bisa langsung kita browser dan mencari materi yang kita butuhkan. Dosen juga harus megawasi penggunaan laptop tersebut jika penggunaann tidak  bersangkutan dengan materi yang sedang di ajarkan, dosen wajib menegur mahasiswa tersebut.

PENDAPAT TENTANG UU ITE

PENDAPAT TENTANG UU ITE

Setelah disahkannya RUU ITE menjadi UU ITE pada tanggal 28 MAret 2008, UU tersebut  merupakan gabungan dari RUU Elektronik dan RUU IT, banyak pihak yang menyayangkannya sebab ternyata banyak kelemahan yang dimiliki oleh Undang-Undang ini. Seperti pasal-pasal “karet” yaitu pasal 27 dan 28 yang sangat meresahkan dunia pers. Pasal 27 dan 28 itu disebut sebagai ‘pasal karet’ karena “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” kata pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja (waspadaOnline). Akhirnya karena banyak pihak yang tidak puas dengan isi UU ITE maka diajukanlah judicial review (peninjauan kembali) pasal-pasal tertentu dalam UU ITE tersebut.
Pendapat saya :
Ruang publik yang menjunjung ‘demokrasi’ sangat terkekang dengan adanya UU ITE ini. Menurut saya sebagai mahasiswa, UU ITE ini belum tepat, karena hanya menimbulkan reaksi pro dan kontra dari masyarakat luas di Indonesia. Masyarakat dan dunia teknologi Indonesia belum siap dengan segala isi dari UU ITE ini.

Banyak hal yang belum siap diterima masyarakat tentang UU ITE, harus ada sosialisasi yang berjangka panjang agar masyarakat mengerti apa UU ITE. Banyak peristiwa atau kejadian tentang pelanggaran UU ITE yang kebanyakan di akibatkan karen kurangnya pengetahuan masyarakat tentang UU ITE tersebut.